Sejarah
Latar belakang
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
-Prinsip Perbankan Syariah
Latar belakang
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
-Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
-Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
* Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
* Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
* Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [5]
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah Vatikan Tawarkan Perbankan Syariah Sebagai Solusi Krisis Global
Vatikan menawarkan prinsip-prinsip perbankan syariah kepada perbankan konvensional di Eropa sebagai solusi krisis ekonomi global.
Surat kabar harian Vatikan, L'Osservatore Romano, melaporkan bahwa sistem perbankan syariah dapat membantu untuk mengatasi krisis global.
Vatikan mengatakan, bank konvensional seharusnya melihat pada aturan etika keuangan Islam untuk memulihkan keyakinan di antara klien mereka pada saat krisis ekonomi global.
"Prinsip-prinsip etika perbankan Syariah membawa lebih dekat ke pelanggan mereka dan semangat yang harus menandai setiap layanan keuangan," kata koran resmi Vatikan Osservatore Romano dalam sebuah artikel dalam isu terbaru kemarin.
Penulis Claudia Segre, mengatakan dalam artikel itu, Loretta Napoleoni dan Abaxbank Spa menyiasati pendapatan tetap ,"bank konvensional dapat menggunakan alat-alat seperti obligasi syariah, yang dikenal sebagai Sukuk, sebagai jaminan". Sukuk dapat digunakan untuk mendanai "industri mobil atau berikutnya Olimpiade di London," kata mereka.
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak bahasa arab’saq’ atau sertifikat. Konsep Sukuk telah dikenal sejak masa-masa awal peradaban Islam, namun baru muncul kembali beberapa tahun terakhir ini sebagai instrumen keuangan syariah yang semakin banyak digunakan secara luas.
Sukuk pada prinsipnya mirip obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Selain itu, Sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti maysir (judi), Gharar (spekulasi), Riba (bunga) dan suatu hal yang haram. Aset (underlying asset) yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.
Editor The Osservatore , Giovanni Maria Vian, mengatakan bahwa "agama besar selalu memiliki perhatian umum kepada manusia pada dimensi perekonomian,
Perbankan syariah diakui sebagai teladan untuk bertahan menghadapi krisis finansial.Vatikan menawarkan prinsip-prinsip perbankan syariah kepada perbankan konvensional di Eropa sebagai solusi krisis ekonomi global.
Surat kabar harian Vatikan, L'Osservatore Romano, melaporkan bahwa sistem perbankan syariah dapat membantu untuk mengatasi krisis global.
Vatikan mengatakan, bank konvensional seharusnya melihat pada aturan etika keuangan Islam untuk memulihkan keyakinan di antara klien mereka pada saat krisis ekonomi global.
"Prinsip-prinsip etika perbankan Syariah membawa lebih dekat ke pelanggan mereka dan semangat yang harus menandai setiap layanan keuangan," kata koran resmi Vatikan Osservatore Romano dalam sebuah artikel dalam isu terbaru kemarin.
Penulis Claudia Segre, mengatakan dalam artikel itu, Loretta Napoleoni dan Abaxbank Spa menyiasati pendapatan tetap ,"bank konvensional dapat menggunakan alat-alat seperti obligasi syariah, yang dikenal sebagai Sukuk, sebagai jaminan". Sukuk dapat digunakan untuk mendanai "industri mobil atau berikutnya Olimpiade di London," kata mereka.
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak bahasa arab’saq’ atau sertifikat. Konsep Sukuk telah dikenal sejak masa-masa awal peradaban Islam, namun baru muncul kembali beberapa tahun terakhir ini sebagai instrumen keuangan syariah yang semakin banyak digunakan secara luas.
Sukuk pada prinsipnya mirip obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Selain itu, Sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti maysir (judi), Gharar (spekulasi), Riba (bunga) dan suatu hal yang haram. Aset (underlying asset) yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.
Editor The Osservatore , Giovanni Maria Vian, mengatakan bahwa "agama besar selalu memiliki perhatian umum kepada manusia pada dimensi perekonomian,
krisis finansial global yang meledak pada pertengahan 2008 menambah beban pemerintah. Terutama dengan melambatnya pertumbuhan perekonomian domestik sebagai imbas dari mengeringnya likuiditas kredit dunia. Meski demikian sektor perbankan ternyata masih bisa menahan gempuran krisis hingga tidak kolaps seperti tahun 1997-1998. Ketangguhan sektor ini tidak lepas dari daya tahan sektor perbankan syariah.
Boediono mengungkapkan alasan di balik keunggulan perbankan syariah dibanding perbankan konvensional. “Sejak awal sistem perbankan syariah tidak memperkenalkan transaksi spekulatif tanpa underlying transaction,” ujar Boediono. Transaksi inilah yang membedakan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional yang seringkali melakukan spekulasi tanpa underlying transaction. Padahal kegiatan spekulasi,dapat berkembang menjadi gelembung ekonomi yang semakin membumbung seiring dinamika internnya, hingga pecah. Akibatnya, krisis pun terjadi.
perbankan syariah dengan teguh memegang prinsip-prinsip yang memberikan landasan bagi pengelolaan ekonomi yang sehat. Yaitu wajar,adil,transparan dalam mencapai kesejahteraan bersama, dan bukan mengambil untung yang berlebih-lebihan. “Prinsip-prinsip inilah yang menjadi pegangan Bank Indonesia dalam menyusun grand strategy pengembangan pasar perbankan syariah,” Boediono mendalilkan.
Presiden menghimbau agar sistem ekonomi syariah harus diarahkan untuk merespon agenda pembangunan ekonomi nasional. “Sistem perbankan saya minta untuk lebih berperan aktif dalam pembangunan sektor riil melalui proses saving investment yang lebih efisien,” tegas Presiden .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar